Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Cirebon, Jawa Barat - Indonesia.

Secara geografis, Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) berada di koordinat 108°20' BT - 108°40' BT, dan 6°40 LS - 6°58 LS. Kondisi kawasan TNGC pada umumnya berombak, berbukit, dan bergunung dengan membentuk kerucut di bagian puncak dengan ketinggian 3.078 mdpl dan merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat. Kondisi topografi Gunung Ciremai bervariasi mulai dari landai sampai curam. Kemiringan lahan yang termasuk landai (0°-8°) hanya 26,52%, dan di atas 8° sebesar 73,48%. Luas keseluruhan kawasan TNGC ±15.500 Ha terbagi di dua wilayah seluas 6.800,13 Ha di Kabupaten Majalengka dan 8.699,87 Ha di Kabupaten Kuningan. Secara administratif pemerintahan wilayah TNGC meliputi 2 wilayah kabupaten yaitu sebelah barat termasuk Kabupaten Majalengka, dan sebelah timur termasuk Kabupaten Kuningan, dengan 7 kecamatan yang terdiri dari 25 desa di Kabupaten Kuningan dan 20 desa yang ada di 7 kecamatan di Kabupaten Majalengka Kawasan TNGC telah memberikan jasa lingkungan bagi masyarakat luas dalam bentuk jasa lingkungan air dan jasa wisata. Jasa lingkungan tersebut selama ini digunakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah baik di wilayah Kuningan maupun Majalengka. 



Secara nyata pemanfaatan jasa lingkungan tersebut telah berkontribusi penting bagi pendapatan asli daerah pemerintah daerah dan juga peningkatan taraf hidup masyarakat terutama kelompok-kelompok pengelola wisata. Untuk jasa lingkungan air di wilayah TNGC yang berada di Kuningan terdapat 156 sumber mata air yang potensial, sebanyak 147 titik sumber mata air mengalir terus menerus sepanjang tahun dengan rata-rata debit air yang cukup besar sekitar 50- 2000 liter/detik. Pemanfaatan jasa air tersebut oleh masyarakat digunakan untuk air minum, pertanian, industri, dan sebagainya dimana fungsi hidrologis dari Gunung Ciremai sangat mempengaruhi sistem hidrologis bagi wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) dan Brebes. 

Beberapa perusahaan yang mengunaan jasa hidrologis air dari dalam kawasan TNGC antara lain PDAM Kab. Kuningan, PDAM Kota Cirebon, PDAM Kab. Cirebon, Pertamina, PT Indosement, PT. Pertamina dan perusahaann lainnya terutama perusahaan air minum skala kecil. Perusahaan-perusahaan pengguna jasa lingkungan air tersebut secara nyata telah memberikan kontribusi yang berarti bagi pendapatan asli daerah Kab. Kuningan. Sedangkan untuk jasa lingkungan wisata, potensi wisata yang terdapat di kawasan TNGC sangat unik, beragam dan sebagian besar merupakan jenis wisata alam yang berbasis air artinya sebagian besar kawasan wisata menawarkan keindahan alam dan jasa lingkungan air yang melimpah. Yang menarik dari keberadaan objek wisata tersebut adalah keberadaan lokasinya yang terpisah dari kawasan Gunung Ciremai secara utuh, sehingga dapat dikatakan bahwa objek-objek wisata tersebut merupakan pulau-pulau kecil yang tersebar dan dikelilingi oleh tanah-tanah milik masyarakat.  



Jasa wisata yang sangat sering dikunjungi adalah wisata jalur pendakian untuk mencapai puncak Ciremai dan juga beberapa bumi perkemahan yang cukup banyak dan menyebar di kawasan TNGC ini. Di beberapa objek wisata, keberadaan curug atau air terjun serta keberadaan titik-titik mataair juga menawarkan jenis wisata yang berbeda dan unik yang menarik kunjungan wisatawan. Pengelolaan objek wisata yang ada di TNGC seluruhnya telah dikelola oleh pihak ketiga baik oleh kelompok masyarakat maupun pemerintah kabupaten, melihat pada kenyataan bahwa sebelum peralihan fungsi kawasan menjadi taman nasional objek-objek tersebut telah dikelola oleh pihak ketiga. Saat ini, beberapa manfaat jasa lingkungan yang secara nyata telah memberikan manfaat yang sangat luas bagi masyarat sedang dalam keadaan penurunan fungsi dan manfaatnya. 

Di beberapa titik-titik mata air yang sebelumnya mengeluarkan mata air, saat ini tidak lagi mengeluarkan air demikian pula dengan mata air yang sebelumnya mengeluarkan debit air yang sangat besar terlihat mengalami penurunan jumlah debit air. Hal ini tentunya disebabkan oleh kondisi alam kawasan Gunung Ciremai yang telah mengalami perubahan bentang alam sehingga tidak dapat menyerap air dengan maksimal. Salah satu bentuk kerusakan yang terjadi dalam kawasan TNGC adalah adanya perambahan kawasan berupa penggunaan kawasan TNGC untuk lahan pertanian dan perkebunan yang luasannya telah mencapai ±45 % dari total luasan kawasan TNGC atau setara dengan ± 6.500 ha dari 1.500 ha. Selain dari perambahan tersebut beberapa gangguan yang mengancam kelestarian TNGC adalah adanya kebakaran hutan yang hampir setiap tahun terjadi, kegiatan penambangan batu dan pencurian kayu. Untuk kegiatan kebakaran hutan secara rutin hanya terjadi di wilayah utara Kuningan yang ada di Kecamatan Pasawahan dan Mandirancan serta Desa Bantaragung di Majalengka. 



 Perizinan Pendakian
Perizinan Pendakian sebagai bagian dari pengelolaan pengunjung yang bertujuan mewujudkan tertib administrasi sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada pengunjung. Fungsi perizinan pendakian berkaitan dengan aspek keabsahan sebagai pengunjung Taman Nasional Gunung Ciremai.

Persyaratan Perizinan
Untuk dapat memperoleh Surat Izin Pendakian (SIP) Taman Nasional Gunung Ciremai, maka setiap calon pengunjung diwajibkan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Balai TNGC sebagai berikut :
  • Identitas diri yang masih berlaku, berupa :
    • foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
    • foto copy Kartu Pelajar yang masih berlaku.
    • foto copy Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.
    • foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
    • foto copy Pasport (khusus bagi WNA) yang masih berlaku.
  • Bagi calon pendaki berumur < 17 tahun, disamping identitas diri tersebut harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali dilengkapi copy identitas diri orang tua/wali.
  • Setiap group/kelompok pendaki beranggotakan minimal 3 (tiga) orang.
  • Dengan pemberlakuan system pembatasan jumlah pendaki (quota), selain persyaratan tersebut di atas maka bagi calon pendaki diharuskan menetapkan tanggal pendakian, pintu masuk, dan pintu keluar yang dipilihnya yang nantinya tidak dapat dirubah setelah di terbitkan SIP.
  • Melengkapi diri dengan peralatan, pakaian dan perlengkapan-perlengkapan lain yang memadai

http://www.tnciremai.org/?f=profilhttp://btngciremai.blogspot.com/2009/06/prosedur-pendakiantaman-nasional-gunung.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Cibodas, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat - Indonesia.

Green Canyon (Cukang Taneuh), Pangandaran - Indonesia.